KEBUMEN - Menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bukanlah akhir dari segalanya, kata-kata tersebut mengambarkan kegiatan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Purwokerto, Faizal Muntohar, S.H yang tengah melakukan pengawasan program pembimbingan klien Asimilasi sesuai amanah Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
Koordinasi dilakukan dengan Pemerintah Desa Bumiharjo, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, dalam kunjungannya Pembimbing Kemasyarakatan mencari sumber informasi terkait bagaimana klien menjalani kehidupan sehari-hari, Kamis (10/11/2022).
Selanjutnya Pembimbing Kemasyarakatan bersama perangkat desa berkunjung ke rumah klien inisial ET yang kebetulan klien sedang mengadakan sosialisasi pembuatan pakan ikan organik kerjasama dengan Dinas Perikanan Kabupaten Kebumen.
Klien menjelaskan bahwa dirinya saat ini sibuk bekerja sebagai petani di sawah sekaligus berternak ikan lele dirumahnya.
“Saya sangat bahagia dipercaya oleh Kepala Desa Bumiharjo untuk menjadi Ketua Kelompok Tani Desa Bumiharjo. Dengan penunjukan ini membuktikan kalau mantan warga binaan pemasyarakatan seperti saya punya kesempatan yang sama dengan lainnya, dan saya berharap dapat mempertahankan kepercayaan pemerintah desa dan warga masyarakat di sekitar sini, ” ujar klien.
Pembimbing Kemasyarakatan dalam pembicaraannya dengan klien menuturkan terima kasih kepada klien yang sudah berubah ke arah yang lebih baik dan bisa membawa manfaat bagi warga sekitar.
“Saya mengapresiasi terhadap apa yang anda lakukan saat ini dan berharap ilmu yang didapatkan dapat dibagikan dengan warga sekitar agar dapat membantu menambah nilai ekonominya” ujar Faizal Muntohar.
Pengawasan terhadap klien dilaksanakan untuk memaksimalkan tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan yang salah satunya digunakan untuk memastikan pelaksanaan syarat dan program yang telah dibuat. Pemerintah Desa Bumiharjo juga menyampaikan bahwa pihak desa sangat siap dalam membantu program Bapas untuk ikut mengawasi kegiatan sehari-hari klien.
(FM/AR/YR)